|
Minggu, 14 Maret 2010
Heru
Rencana DPR Boikot Sri Mulyani Kontraproduktif
Oleh : Heru
Beberapa fraksi DPR berencana untuk memboikot kedatangan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat pembahasan Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2010 di masa sidang DPR berikutnya.
Hingga 12 Maret 2010, sebagian anggota DPR masih menyuarakan usulan pemboikotan itu. Ketua Fraksi PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo, misalnya, mengatakan akan meminta pimpinan DPR untuk mempertimbangkan agar nama-nama yang disebut dalam kesimpulan akhir DPR atas kasus Bank Century, termasuk Sri Mulyani, tidak diundang ke DPR.
Menurut Tjahjo, usulan itu berlaku untuk berbagai forum rapat di DPR. Kalau Menteri Keuangan diundang DPR sebagai mitra kerja, ”Bisa saja diwakili sekretaris jenderal,” kata Tjahjo. Jalan keluar lainnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bisa menunjuk menteri ad interim. ”Ini (untuk) saling menghormati keputusan politik antarlembaga.”
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar, Priyo Budi Santoso, mengatakan memahami usulan sejumlah anggota Dewan untuk memboikot Sri Mulyani. ”Itu bisa dimengerti karena ada (kondisi) psikologis yang mengganggu,” kata Priyo di gedung DPR.
Dasar dari keinginan beberapa fraksi di DPR untuk melakukan boikot adalah untuk menunjukkan konsistensinya terkait hasil paripurna DPR, yang memutuskan Boediono dan Sri Mulyani bertanggung jawab terhadap pemberian bailout kepada Bank Century yang diduga merugikan negara hingga Rp6,7 triliun.
Sungguh sangat disayangkan jika sikap DPR seperti itu, justru kontraproduktif karena akan menghambat pembahasan RAPBNP 2010, dan hak publik, serta mengganggu proses legislasi. Sikap DPR seperti itu tidak strategis dan malah tidak tepat sasaran. Hal itu malah akan berdampak negatif ke DPR sendiri. Pasalnya, aksi boikot tersebut malah akan memancing kontroversi di masyarakat terhadap citra DPR. Apalagi, saat ini DPR tengah berusaha menaikkan citranya di mata masyarakat. Jika mau konsisten, DPR semestinya melanjutkan saja hak menyatakan pendapatnya. Tapi nyatanya untuk saat ini alternatif tersebut tidak dipilih.
DPR harus dapat membedakan mana proses politik, dan mana proses yang berkaitan dengan kebijakan publik agar hak-hak masyarakat tidak terganggu akibat masalah politik. Boikot hanya akan mengakibatkan pembahasan hak dan anggaran publik telantar, dan proses hukum kasus Bank Century juga belum tentu berjalan sebagaimana mestinya.
Boikot justru kontraproduktif, dan bisa menyebabkan kepentingan yang menyangkut publik tidak terbahas di DPR. Oleh karena itu, lebih baik DPR mendorong agar kasus tersebut segera diproses secara hukum.
Heru Wicaksono
Jl. Raya Lenteng Agung No.32.
Jakarta Selatan
|