banner
banner
banner
Rabu, 8 September 2010
mimbar

  Tajuk Detail Artikel Tajuk  
 

Selasa, 15 Januari 2008

Perlindungan TKI

Oleh : PR

UPAYA pemerintah untuk memberikan perlindungan secara optimal terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri hingga saat ini masih menjadi pekerjaan rumah yang berat. Betapa tidak, di tengah upaya itu, kita kembali dikejutkan dengan nasib malang yang menimpa Yanti Irianti binti Dono Sukardi, yang harus mengakhiri hidupnya di depan regu tembak Arab Saudi.

Kementerian Dalam Negeri negara itu menyebutkan, TKW asal Kampung Benda RT 3/7, Desa Sukataris, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur itu dieksekusi di Kota Muhail, Provinsi Assir, akhir pekan lalu, setelah dinyatakan bersalah membunuh majikannya, Aisha al-Mukhaled.

Hukuman mati yang dijalani Yanti merupakan eksekusi kedua di Arab Saudi pada tahun 2008 ini. Pada tahun 2007, jumlah orang yang dihukum pancung mencapai rekor terbanyak, yakni 153 orang. Pada 2006, jumlah orang yang dihukum pancung itu menurun, yaitu hanya memancung 37 orang. Namun pada tahun 2000 sebanyak 113 orang menjalani hukuman tersebut.

Atas kejadian yang menimpa Yanti, kita tentu sungguh prihatin. Tanpa bermaksud mengintervensi proses hukum di negeri tersebut, kita sesungguhnya tidak pernah tahu upaya pihak terkait untuk memberi perlindungan kepadanya. Pihak keluarga hanya tahu, Yanti terkena masalah itu meski dalam pengakuannya tidak bersalah. Beberapa bulan kemudian, tahu-tahu ada surat dari Departemen Luar Negeri bahwa Yanti sudah dieksekusi.

Sepantasnya, dia sebelum menjalani hukumannya, harus memperoleh bantuan hukum, pembelaan, atau hal-hal yang bisa meringankan. Upaya pendekatan terhadap otoritas negeri itu juga harus dilakukan. Hal seperti itu seharusnya menjadi pekerjaan dari perusahaan asuransi yang meng-cover para TKI.

Tidak salah jika kemudian Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat menyatakan semua asuransi TKI berengsek. Pasalnya, konsorsium perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat dan tidak melindungi TKI. Diketahui, konsorsium asuransi itu tidak memiliki perwakilan di luar negeri. Jadi bisa dipahami jika kemudian terjadi kasus, TKI mengalami kesulitan untuk membela diri dari apa yang dituduhkan.

Padahal, sejauh ini kita telah mengakui bahwa mereka adalah pahlawan devisa. Dari merekalah sebagian besar devisa yang diperoleh negara kita mengalir. Setiap bulan, setiap tahun, kontribusi mereka terhadap perekonomian nasional telah memberi dampak nyata.

Menurut laporan Bank Dunia, jumlah uang yang dikirim pekerja asing ke negaranya masing-masing pada 2006 merupakan aliran dana terbesar kedua di dunia, yakni mencapai 67 miliar dolar AS atau setara Rp 603 triliun. Itu termasuk dana dari TKI yang dikirimkan ke kampungnya di Indonesia sebesar 3,939 juta dolar AS atau sekitar Rp 35,451 triliun.

Di tengah keprihatinan ini, kita terus mengingatkan kepada pemerintah agar tidak cepat berpuas diri dengan kebijakan yang menyangkut TKI selama ini. Pemerintah janganlah bosan untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi mereka. Bagaimanapun, mereka membutuhkan arahan, tuntunan, pegangan, pedoman, dan petunjuk dari pemerintahnya sendiri. Mereka tentu asing dengan kebiasaan, peraturan, dan hukum yang berlaku di tempatnya bekerja. Jangan sampai ada kesan, habis manis sepah dibuang.***

 
Artikel lain :
KEMERDEKAAN BAGI ORANG DESA
Gerry
Perlindungan TKI
PR
Hari Guru
PR
Dugaan Suap
PR
mimbar

Copyright 2004 jagat-isu.info